Religi . 18/02/2026, 10:29 WIB

Ketentuan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Dalam praktiknya, zakat fitrah secara tradisional dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Namun, di era modern, muncul pertanyaan yang terus relevan: apakah zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang?

Perdebatan ini bukanlah hal baru. Sejak masa klasik, para ulama telah membahasnya dengan argumentasi yang kuat berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta pertimbangan kemaslahatan umat.

Dasar Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim. Dalam riwayat tersebut disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ukuran satu sha’ pada masa Nabi setara kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok.

Hadis ini menjadi dasar utama bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan. Namun, pertanyaannya kemudian berkembang: apakah nilai makanan tersebut boleh diganti dengan uang?

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pembayaran dengan Uang

Dalam khazanah fikih Islam, terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab utama.

Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Mereka berpegang secara tekstual pada hadis Nabi yang secara eksplisit menyebutkan jenis dan ukuran makanan.

Menurut pandangan ini, karena Rasulullah SAW menentukan bentuknya secara jelas, maka tidak boleh diganti dengan uang kecuali dalam kondisi sangat darurat. Argumentasinya menekankan kepatuhan terhadap bentuk ibadah sebagaimana dicontohkan.

Pendapat ini masih banyak dianut di berbagai negara Muslim, termasuk di sebagian besar komunitas yang mengikuti mazhab Syafi’i.

Mazhab Hanafi

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com