Religi . 18/02/2026, 10:29 WIB

Ketentuan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Kesimpulan

Hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang merupakan persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Mayoritas mazhab klasik mensyaratkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam hadis. Namun, mazhab Hanafi dan banyak ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang selama nilainya setara dan lebih bermanfaat bagi penerima.

Dalam praktiknya, umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat dan sesuai dengan kondisi setempat. Yang terpenting adalah memastikan zakat dibayarkan tepat waktu, sesuai kadar yang ditentukan, dan disalurkan kepada yang berhak. Dengan demikian, tujuan utama zakat fitrah sebagai penyuci diri dan penguat solidaritas sosial tetap terwujud di tengah dinamika zaman modern.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com