Religi . 19/02/2026, 13:10 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian dari penyempurna ibadah puasa Ramadan. Pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun adalah: kapan sebenarnya batas waktu membayar zakat fitrah agar sah dan tidak dianggap terlambat?
Isu ini penting karena waktu pembayaran menentukan status ibadah tersebut, apakah dihitung sebagai zakat fitrah yang sah atau hanya sekadar sedekah biasa. Oleh karena itu, pemahaman tentang batas waktunya perlu dijelaskan secara runtut dan jelas.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun budak.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, yang termasuk dalam kumpulan hadis paling otoritatif dalam tradisi Islam Sunni. Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.
Tujuan utama zakat fitrah dijelaskan dalam riwayat lain, bahwa zakat ini berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Dengan demikian, aspek waktu menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan fungsi sosialnya.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah mulai diwajibkan sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan, yaitu ketika masuk malam Idulfitri. Namun, sebagian ulama membolehkan pembayaran dilakukan sejak awal Ramadan sebagai bentuk percepatan agar distribusi lebih tertata.
Dalam praktik modern, banyak lembaga amil zakat membuka layanan pembayaran sejak awal Ramadan untuk memudahkan masyarakat. Meski demikian, yang menjadi fokus utama tetaplah batas akhir pembayarannya.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diperintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan sebagai sedekah biasa. Dalam salah satu riwayat disebutkan, “Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanyalah sedekah biasa.”
Penegasan ini menunjukkan bahwa ketepatan waktu bukan sekadar aspek administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah itu sendiri.
Jika seseorang menunda pembayaran hingga setelah salat Id tanpa uzur, maka ia tetap berkewajiban membayarnya. Kewajiban tersebut tidak gugur, namun ia kehilangan keutamaan sebagai zakat fitrah yang ditunaikan tepat waktu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media