Cara Menentukan Besaran Zakat Mal dari Penghasilan Tahunan

lifestyle.fin.co.id - 19/02/2026, 13:02 WIB

Cara Menentukan Besaran Zakat Mal dari Penghasilan Tahunan

Cara Menentukan Besaran Zakat Mal, Image: Cottonbro Studio / Pexels

fin.co.id - Menentukan besaran zakat mal dari penghasilan tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan: apakah dihitung dari gaji kotor, gaji bersih, atau sisa tabungan di akhir tahun? Pertanyaan ini penting, karena zakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penyucian harta sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

Dalam praktiknya, zakat mal atas penghasilan memiliki dasar perhitungan yang jelas. Prinsipnya berangkat dari dua syarat utama: mencapai nisab dan melewati haul atau satu tahun kepemilikan.

Memahami Konsep Nisab dan Haul

Nisab adalah batas minimum harta yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat. Untuk zakat mal yang dianalogikan dengan emas, nisabnya setara dengan 85 gram emas. Artinya, jika total harta bersih dalam satu tahun setara atau melebihi nilai 85 gram emas, maka zakat menjadi wajib.

Haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriah. Dalam ketentuan klasik, zakat mal dikeluarkan setelah harta tersebut tersimpan atau dimiliki selama satu tahun penuh.

Dalam konteks penghasilan tahunan, perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh pendapatan selama satu tahun, kemudian dikurangi kebutuhan pokok dan kewajiban mendesak. Jika sisa harta mencapai nisab, maka zakat wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen.

Langkah Menentukan Besaran Zakat Mal dari Penghasilan Tahunan

Agar perhitungan lebih sistematis, berikut tahapan yang dapat dilakukan:

1. Hitung Total Penghasilan Selama Satu Tahun

Jumlahkan seluruh pendapatan dalam satu tahun hijriah atau masehi, tergantung metode yang digunakan. Termasuk di dalamnya:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap

  • Bonus tahunan

  • Honorarium

  • Pendapatan tambahan lainnya

Sebagai contoh, jika penghasilan rata-rata Rp10 juta per bulan, maka total penghasilan tahunan adalah Rp120 juta.

2. Kurangi dengan Kebutuhan Pokok dan Kewajiban

Beberapa ulama memperbolehkan pengurangan kebutuhan dasar seperti:

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID