fin.co.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Di tengah perkembangan sistem ekonomi modern, muncul pertanyaan yang terus dibahas para ulama: apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang?
Perbedaan pandangan dalam fikih Islam menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru. Sejak masa klasik, para ulama telah membahasnya secara mendalam berdasarkan dalil hadis dan pertimbangan kemaslahatan umat.
Dasar Kewajiban Zakat Fitrah dalam Hadis
Zakat fitrah pertama kali diwajibkan oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua Hijriah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan.
Dalam riwayat tersebut ditegaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hadis lain menyebutkan tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan sebagai makanan bagi orang miskin.
Dari teks hadis inilah muncul dua pendekatan utama dalam fikih: pendekatan tekstual dan pendekatan kontekstual.
Pandangan Mazhab yang Tidak Membolehkan dengan Uang
Mayoritas ulama dari mazhab Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Alasan mereka sederhana dan berbasis pada teks hadis. Karena Nabi secara eksplisit menyebutkan kurma dan gandum sebagai bentuk pembayaran, maka menurut mereka ketentuan tersebut bersifat taabbudi, yakni ibadah yang tata caranya harus mengikuti contoh Nabi tanpa perubahan.
Mereka berargumen bahwa zakat fitrah memiliki karakter khusus yang berbeda dari zakat mal. Zakat fitrah berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi fakir miskin pada hari raya. Dengan bahan makanan, kebutuhan pokok penerima dapat langsung terpenuhi.
Pendekatan ini menekankan kehati-hatian dalam menjaga keaslian praktik ibadah sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah.
Pandangan Mazhab yang Membolehkan dengan Uang
Berbeda dengan mayoritas mazhab, ulama dari Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang yang senilai dengan makanan pokok.
Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan maslahat dan kebutuhan penerima zakat. Ulama Hanafi memandang bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin. Jika uang lebih bermanfaat dan lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka pembayaran dengan uang dinilai sah.