Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang dalam Pandangan Fikih

lifestyle.fin.co.id - 19/02/2026, 12:49 WIB

Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang dalam Pandangan Fikih

Zakat, Image: DALL·E 3

Pendekatan ini bersifat kontekstual. Mereka memahami bahwa penyebutan kurma dan gandum dalam hadis adalah bentuk standar nilai pada masa itu, bukan pembatasan mutlak pada jenis barang tertentu.

Sejumlah ulama kontemporer juga cenderung mengambil pendekatan ini, terutama di wilayah perkotaan modern di mana sistem distribusi makanan tidak selalu praktis. Dalam banyak negara Muslim saat ini, lembaga zakat resmi bahkan menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, lalu mengonversinya menjadi bahan makanan sebelum disalurkan.

Pertimbangan Konteks Sosial Modern

Perubahan sistem ekonomi dan distribusi logistik memengaruhi praktik pembayaran zakat fitrah. Di kota-kota besar, transaksi keuangan digital telah menjadi hal umum. Pembayaran melalui transfer bank atau platform daring memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban tepat waktu.

Selain itu, kebutuhan fakir miskin pada masa kini tidak selalu terbatas pada bahan makanan mentah. Ada kebutuhan lain seperti biaya listrik, air, transportasi, atau kebutuhan mendesak lainnya yang justru lebih fleksibel dipenuhi dengan uang.

Namun demikian, sebagian ulama tetap menekankan bahwa jika memungkinkan, zakat fitrah sebaiknya tetap diwujudkan dalam bentuk makanan pokok agar sesuai dengan redaksi hadis secara langsung.

Dengan demikian, perbedaan pendapat ini tidak perlu dipertentangkan secara tajam. Keduanya memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam khazanah fikih Islam.

Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan

Dalam tradisi fikih, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Namun, bentuk pembayarannya menjadi wilayah ijtihad.

Sikap yang bijak adalah mengikuti pendapat ulama yang dipercaya atau merujuk pada fatwa otoritas keagamaan setempat. Jika lingkungan masyarakat terbiasa menyalurkan dalam bentuk beras, maka hal itu dapat diikuti. Jika lembaga resmi menerima dalam bentuk uang dengan mekanisme yang jelas, maka pendapat yang membolehkan dapat dijadikan pegangan.

Yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah sampai kepada yang berhak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Kesimpulan

Ketentuan zakat fitrah dengan uang dalam pandangan fikih menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang sah di kalangan ulama. Mayoritas mazhab menegaskan kewajiban dalam bentuk makanan pokok berdasarkan teks hadis, sementara mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan uang demi kemaslahatan penerima.

Perbedaan ini mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat. Dalam praktiknya, umat Islam dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi sosial dan arahan otoritas keagamaan setempat.

Yang tidak boleh dilupakan adalah esensi zakat fitrah sebagai sarana menyucikan diri dan memperkuat solidaritas sosial menjelang hari kemenangan.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID