Trend . 21/02/2026, 11:27 WIB

Asal Usul THR: Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Dari Kebiasaan Perusahaan Menjadi Kewajiban Hukum

Perubahan signifikan terjadi ketika pemerintah mulai menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih sistematis.

Dalam perkembangannya, THR tidak lagi dianggap sebagai kebijakan sukarela, melainkan hak normatif pekerja.

Momentum penting hadir ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Aturan ini menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu, dan besarannya disesuaikan dengan upah.

Konsep ini kemudian diperkuat dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan berikutnya.

Negara secara tegas menempatkan THR sebagai bagian dari perlindungan kesejahteraan buruh.

Dengan demikian, THR berubah dari kebijakan politis terbatas menjadi instrumen hukum nasional.

Kebijakan ini juga mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara yang mengakui keberagaman agama.

THR tidak hanya berlaku untuk Idulfitri, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain sesuai keyakinan pekerja.

Hal ini memperlihatkan bahwa sistem ketenagakerjaan Indonesia berupaya mengakomodasi pluralitas sosial.

Makna Sosial dan Ekonomi THR

Secara sosial, THR memiliki makna yang sangat kuat. Hari raya di Indonesia identik dengan tradisi mudik, silaturahmi, dan peningkatan konsumsi rumah tangga.

THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan tersebut, mulai dari membeli pakaian baru hingga membiayai perjalanan pulang kampung.

Dari sisi ekonomi, pencairan THR setiap tahun menciptakan lonjakan konsumsi domestik. Perputaran uang meningkat signifikan menjelang hari raya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com