Religi . 24/02/2026, 11:02 WIB

Zakat Fitrah Sebaiknya Dibayarkan dalam Bentuk Uang atau Beras

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa “zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau nilai uang yang setara sesuai harga pasar, agar lebih memudahkan penerima dan pemberi.”

Kesimpulan

Baik zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang memiliki kelebihan masing-masing. Beras menjaga tradisi dan kepastian kebutuhan pangan, sementara uang menawarkan fleksibilitas dan efisiensi distribusi.

Pilihan terbaik bergantung pada konteks lokal, kondisi penerima, dan tujuan sosial pemberi. Prinsip utama tetap sama: zakat fitrah harus memenuhi syarat jumlah yang tepat, diberikan kepada yang berhak, dan dimaksudkan untuk meringankan beban kaum miskin agar mereka juga merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

Referensi:

Sahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Hadis 1501

Islamic Research and Training Institute, Zakat Distribution and Effectiveness

Dewan Syariah Nasional, Fatwa No. 3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Zakat Fitrah

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com