Religi . 24/02/2026, 11:02 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Fatwa Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa “zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau nilai uang yang setara sesuai harga pasar, agar lebih memudahkan penerima dan pemberi.”
Baik zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang memiliki kelebihan masing-masing. Beras menjaga tradisi dan kepastian kebutuhan pangan, sementara uang menawarkan fleksibilitas dan efisiensi distribusi.
Pilihan terbaik bergantung pada konteks lokal, kondisi penerima, dan tujuan sosial pemberi. Prinsip utama tetap sama: zakat fitrah harus memenuhi syarat jumlah yang tepat, diberikan kepada yang berhak, dan dimaksudkan untuk meringankan beban kaum miskin agar mereka juga merasakan kebahagiaan Idul Fitri.
Referensi:
Sahih Al-Bukhari, Kitab Zakat, Hadis 1501
Islamic Research and Training Institute, Zakat Distribution and Effectiveness
Dewan Syariah Nasional, Fatwa No. 3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Zakat Fitrah
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media