fin.co.id - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Lebih dari itu, umat Muslim wajib menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala maupun esensi puasa itu sendiri, termasuk urusan syahwat.
Lantas, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan pasangan suami istri: Bagaimana hukumnya bermesraan atau mencium pasangan saat sedang berpuasa? Apakah tindakan tersebut otomatis membatalkan puasa, atau justru diperbolehkan dalam koridor tertentu?
Pandangan Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bermesraan dengan istri yang disertai rasa nyaman atau syahwat saat berpuasa hukumnya adalah makruh. Para ahli fikih memberikan label ini karena aktivitas tersebut berisiko tinggi membawa seseorang pada kerusakan ibadah puasa.
Namun, status hukum ini bisa bergeser menjadi haram jika seseorang memiliki keyakinan kuat bahwa bermesraan tersebut akan memicu inzaal atau keluarnya air mani. Jika hal ini terjadi, maka puasa seseorang tersebut otomatis gugur dan ia wajib menggantinya di hari lain.
Mencium Istri: Kasih Sayang vs Nafsu
Islam merupakan agama yang moderat dan memahami fitrah manusia. Oleh karena itu, para ulama memberikan pengecualian untuk kontak fisik yang tidak bertujuan untuk membangkitkan syahwat.
Mencium istri sebagai bentuk kasih sayang, seperti kecupan di kening saat hendak berangkat bekerja atau ciuman selamat tinggal, hukumnya adalah mubah (boleh). Hal ini merujuk pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW sebagaimana diceritakan oleh Aisyah RA dalam sebuah hadis:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ
"Rasulullah SAW pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa Rasulullah SAW tetap menunjukkan kasih sayang kepada istrinya meski sedang berpuasa. Namun, poin pentingnya terletak pada kalimat "paling bisa mengendalikan nafsunya". Artinya, kebolehan ini sangat bergantung pada kemampuan seseorang dalam mengontrol gejolak batinnya.
Mengapa Rasulullah Memberi Jawaban Berbeda?
Menariknya, Rasulullah SAW pernah memberikan jawaban yang berbeda kepada dua orang yang menanyakan hal serupa. Dalam riwayat Abu Hurairah RA, seorang lelaki tua bertanya tentang hukum bercumbu saat puasa, dan Rasulullah membolehkannya. Namun, ketika seorang pemuda menanyakan hal yang sama, Rasulullah justru melarangnya.
Mengapa demikian? Para ulama menjelaskan bahwa lelaki tua dianggap sudah mampu mengendalikan syahwatnya, sehingga kontak fisik tidak akan berlanjut pada hubungan intim. Sebaliknya, pemuda yang memiliki gairah lebih membara dikhawatirkan tidak mampu menahan diri, sehingga larangan tersebut bertujuan sebagai langkah pencegahan (sadd adz-dzari'ah).