Rincian Hukum Menurut Imam An-Nawawi
Dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi merangkum bahwa hukum mencium istri saat Ramadhan bersifat dinamis dan bergantung pada kondisi subjeknya:
Mubah (Boleh): Status ini berlaku bagi mereka yang tidak merasa terangsang. Meski demikian, para ulama tetap menyarankan untuk menghindarinya demi kehati-hatian, sebab tidak ada jaminan syahwat seseorang tetap stabil sepanjang waktu.
Makruh: Bagi orang yang mudah terangsang, hukumnya menjadi makruh. Di dalam kategori ini, terdapat dua perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Makruh Tanzih: Menurut Syaikh Mutawalli, tindakan ini dilarang namun tidak membatalkan puasa selama tidak mengeluarkan mani atau melakukan hubungan intim.
Makruh Tahrim: Pendapat yang dipegang oleh Abu Thayyib dan Ar-Rafi’i menyebutkan bahwa mencium istri dengan syahwat yang kuat dapat membatalkan puasa karena dianggap sudah mendekati perbuatan yang membatalkan.
Menjaga Esensi Puasa
Pada akhirnya, tujuan utama puasa adalah mengekang hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan. Meski ada celah yang membolehkan kontak fisik tertentu, menjaga diri dari segala bentuk rangsangan jauh lebih utama.
Menahan diri dari bermesraan yang berlebihan selama waktu puasa merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadhan. Alangkah baiknya jika pasangan suami istri menunda ekspresi kemesraan yang bersifat fisik hingga waktu berbuka tiba, demi memastikan ibadah puasa tetap terjaga dengan sempurna.
Wallahu A’lam.(*).