Religi . 07/03/2026, 10:19 WIB

Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Ulama, Apakah Termasuk Riba?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Menjelang Eid al-Fitr atau Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia biasanya mulai menyiapkan berbagai tradisi khas Lebaran. Salah satu yang paling populer adalah menyiapkan uang baru untuk dibagikan kepada anak-anak, keponakan, maupun kerabat sebagai simbol berbagi rezeki dan kebahagiaan.

Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun dan menjadi bagian dari budaya Lebaran di Indonesia. Biasanya, uang pecahan baru dimasukkan ke dalam amplop dan dibagikan saat silaturahmi keluarga.

Namun seiring meningkatnya permintaan terhadap uang pecahan baru, praktik penukaran uang pun semakin marak ditemukan. Selain melalui layanan resmi seperti bank atau Bank Indonesia, banyak juga jasa penukaran uang yang muncul di pinggir jalan.

Tidak jarang penukaran tersebut dilakukan dengan biaya tambahan atau potongan nominal, yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya dalam Islam.

Apakah menukar uang baru dengan biaya tambahan termasuk riba?

Penjelasan Ulama Soal Tukar Uang Baru

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai praktik penukaran uang yang sering terjadi menjelang Lebaran.

Menurutnya, jika dalam satu transaksi terdapat perbedaan nominal antara uang yang diberikan dan uang yang diterima, maka praktik tersebut dapat termasuk dalam kategori riba.

Dalam kajian fikih muamalah, pertukaran uang yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama dan secara tunai pada saat yang bersamaan.

Buya Yahya memberikan contoh yang sering terjadi di masyarakat.

Misalnya seseorang menukar uang lama sebesar Rp1 juta, tetapi hanya menerima uang baru sebesar Rp900 ribu karena ada biaya jasa sebesar Rp100 ribu.

Selisih tersebut, menurutnya, bisa masuk dalam kategori riba.

“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta kemudian diberikan uang baru 900 ribu maka ini ada riba karena ada selisih seratus ribu,” jelas Buya Yahya dalam tayangan kanal YouTube Al Bahjah TV.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com