Otomotif . 25/06/2026, 15:10 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id -- Cuaca ekstrem berupa hujan deras dengan intensitas tinggi masih mengguyur sejumlah wilayah di Indonesia. Di Ibu Kota Jakarta misalnya, genangan air dan banjir dilaporkan mengepung beberapa titik jalan utama dalam beberapa hari belakangan. Kondisi alam yang tidak bersahabat ini otomatis menambah tantangan berat sekaligus menguji nyali para pengendara mobil di jalan raya.
Jalanan yang berubah menjadi licin, jarak pandang yang terbatas, serta kemunculan genangan air secara mendadak siap mengintai dan membahayakan keselamatan perjalanan Anda. Namun, situasi ini bukan berarti memaksa Anda untuk memarkirkan kendaraan di rumah. Melalui persiapan yang matang serta pemahaman yang komprehensif terhadap segala risiko di musim hujan, Anda tetap bisa melintasi jalan raya dengan aman dan nyaman.
Salah satu hantu jalanan yang paling menakutkan saat hujan deras adalah fenomena aquaplaning. Aquaplaning merupakan sebuah kondisi berbahaya ketika ban kendaraan kehilangan daya cengkeram atau traksi pada permukaan aspal karena terhalang oleh lapisan air. Kondisi ini membuat mobil melayang dan sama sekali tidak bisa Anda kendalikan. Risiko kecelakaan fatal pun akan meningkat drastis, terutama jika Anda memacu mobil dalam kecepatan tinggi.
Banyak faktor yang memicu terjadinya aquaplaning. Mulai dari keberadaan genangan air yang cukup dalam, kondisi tapak ban yang sudah botak atau aus, tekanan angin ban yang tidak seimbang, hingga sistem suspensi mobil yang sudah tidak optimal.
Jika Anda mendadak mengalami aquaplaning di tengah jalan, kunci utamanya adalah jangan panik. Pertahankan posisi setir tetap lurus dan hindari tindakan refleks yang salah, seperti menginjak pedal rem atau menekan gas secara mendadak.
Biarkan mobil meluncur secara alami hingga kecepatannya menurun dengan sendirinya dan ban kembali mendapatkan traksinya yang normal. Begitu Anda berhasil menguasai kembali kontrol kendaraan, barulah Anda bisa melanjutkan perjalanan secara perlahan sembari memantau pergerakan mobil lain di sekitar untuk menghindari tabrakan.
Hingga saat ini, banyak pengemudi yang masih memelihara salah kaprah dengan menyalakan lampu hazard ketika berkendara di tengah hujan lebat. Padahal, para produsen otomotif merancang lampu hazard khusus sebagai penanda kondisi darurat yang statis, misalnya saat mobil Anda mogok atau berhenti darurat di bahu jalan.
Jika Anda mengaktifkan lampu hazard saat mobil sedang melaju membelah hujan, tindakan ini justru memicu petaka. Pengemudi di belakang Anda bisa keliru dan mengira kendaraan Anda sedang berhenti mendadak, sehingga berpotensi besar menyebabkan tabrakan beruntun dari belakang.
Lebih parah lagi, sistem lampu sein tidak akan berfungsi sama sekali ketika lampu hazard sedang aktif. Akibatnya, pengemudi lain tidak akan pernah tahu arah bermanuver kendaraan Anda saat hendak berbelok atau berpindah lajur. Padahal dalam situasi visibilitas yang rendah, komunikasi visual antar-kendaraan menjadi hal yang sangat vital.
Selain itu, kilatan lampu hazard yang memantul di atas aspal basah atau di sela-sela rintik hujan dapat menyilaukan mata pengemudi lain. Hal ini justru memperburuk jarak pandang orang lain dan membahayakan ekosistem jalan raya. Sebagai solusinya, Anda cukup menyalakan lampu utama (headlamp) atau lampu kabut (fog lamp), menurunkan kecepatan, dan memastikan ban mobil Anda masih memiliki alur yang dalam untuk mencengkeram aspal.
Panduan Taktis Menerobos Genangan Air dan Banjir
Genangan air kerap kali muncul di area cekungan jalan akibat buruknya sistem drainase kota. Bahaya paling fatal jika Anda ceroboh menerjang banjir adalah terjadinya water hammer, yaitu kondisi hancurnya komponen mesin akibat air masuk ke dalam ruang bakar. Selain merusak mesin, mobil Anda juga berisiko terjebak, terperosok ke dalam parit yang tidak terlihat, hingga ditabrak kendaraan lain.
Air yang tinggi juga dapat menyusup masuk ke dalam kabin dan merusak sistem kelistrikan, meskipun semua pintu mobil sudah tertutup rapat. Anda juga harus ingat bahwa pihak perusahaan asuransi memiliki hak untuk menolak klaim kerugian jika mereka menilai Anda secara sengaja dan lalai menerobos genangan banjir.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media