Trend . 28/06/2026, 13:55 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id -- Memiliki riwayat kredit yang bersih merupakan syarat mutlak bagi siapa pun yang berencana mengajukan pinjaman ke bank. Baik saat Anda ingin mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun aplikasi kartu kredit, bank selalu mewajibkan calon debitur melewati proses pengecekan riwayat kredit atau yang dulu populer dengan istilah BI Checking.
Kini, fungsi BI Checking telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam sistem ini, terdapat layanan Informasi Debitur (iDEB) yang mencatat seluruh rekam jejak pembayaran kredit Anda. Sistem ini secara otomatis memberikan skor kolektibilitas yang mencerminkan kedisiplinan Anda dalam melunasi kewajiban keuangan setiap bulannya.
Pihak perbankan memberikan skor kredit mulai dari angka 1 hingga 5. Angka-angka ini menjadi penentu utama apakah permohonan kredit Anda akan disetujui atau justru ditolak mentah-mentah oleh lembaga keuangan:
Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur selalu membayar cicilan beserta bunganya tepat waktu hingga lunas tanpa pernah menunggak. Ini adalah skor ideal yang disukai bank.
Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus): Debitur tercatat menunggak cicilan antara 1 hingga 90 hari. Status ini mewajibkan bank melakukan pengawasan ketat.
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur menunggak cicilan antara 91 hingga 120 hari.
Skor 4 (Kredit Diragukan): Debitur menunggak cicilan antara 121 hingga 180 hari.
Skor 5 (Kredit Macet): Debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Bank umumnya menolak pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 3, 4, dan 5. Status ini sering disebut sebagai Black List atau daftar hitam. Bank menghindari debitur dengan skor buruk demi menjaga Non-Performing Loan (NPL), yaitu indikator kesehatan bank yang mengukur rasio kredit bermasalah. Tingginya angka NPL akan menggerus modal bank dan menghambat kemampuan mereka dalam menyalurkan kredit kepada nasabah lain di masa mendatang.
Jika Anda saat ini memiliki skor kredit yang buruk, jangan berkecil hati. Anda masih memiliki peluang untuk membersihkan atau melakukan "pemutihan" riwayat kredit agar kembali layak di mata bank. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda tempuh:
1. Melunasi Seluruh Tunggakan Kredit
Langkah pertama dan paling krusial adalah melunasi seluruh sisa utang atau cicilan yang tertunggak. Tanpa melunasi kewajiban tersebut, mustahil bagi Anda untuk memperbaiki skor kredit. Bank mana pun akan menolak aplikasi Anda selama status kolektibilitas Anda masih tercatat sebagai kredit macet. Segera prioritaskan penyelesaian utang sebagai langkah awal pemulihan reputasi finansial Anda.
2. Melakukan Pemantauan Mandiri
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media