Trend . 28/06/2026, 13:55 WIB

Mengenal SLIK OJK dan Cara Melakukan Pemutihan Riwayat Kredit agar Kembali Bersih

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Setelah melunasi semua tunggakan, jangan langsung berasumsi skor Anda otomatis berubah menjadi bersih. Anda wajib memantau perubahan status iDEB melalui layanan SLIK OJK secara berkala. Pastikan data menunjukkan perubahan yang positif setelah kewajiban Anda selesai. Jika data belum terbarui setelah jangka waktu tertentu, Anda harus segera bertindak.

3. Mengajukan Surat Klarifikasi ke Bank

Jika skor kredit belum berubah meski Anda sudah melunasi utang, segera kunjungi bank tempat Anda mengambil kredit tersebut. Mintalah "Surat Penjelasan" atau "Surat Klarifikasi" yang menyatakan bahwa Anda telah menuntaskan seluruh kewajiban kredit. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa tidak ada lagi sangkutan utang yang tersisa.

4. Melakukan Konfirmasi ke OJK

Langkah terakhir adalah membawa surat klarifikasi dari bank tersebut ke OJK untuk memperbarui data di sistem SLIK. Ajukan permohonan agar data Anda diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Setelah pihak OJK memverifikasi bukti pelunasan dan surat klarifikasi, sistem akan memperbarui riwayat kredit Anda menjadi bersih. Dengan catatan kredit yang telah pulih, Anda kembali memiliki peluang besar untuk mendapatkan kepercayaan perbankan dalam pengajuan kredit di masa depan.

Disiplin dalam mengelola keuangan adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga. Dengan menjaga skor kredit tetap di angka 1, Anda tidak hanya mempermudah urusan finansial pribadi, tetapi juga membantu menjaga kesehatan sistem p

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com