Trend . 29/06/2026, 15:53 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Tahun ajaran baru 2026/2027 segera tiba. Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang lebih populer dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Bagi para orang tua, momen ini sering kali memicu kecemasan akibat tingginya persaingan memperebutkan kursi di sekolah favorit.
Agar Anda tidak salah langkah dan meminimalkan risiko kegagalan akibat kesalahan administrasi, pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru menjadi sangat krusial. Artikel ini mengulas tuntas panduan resmi SPMB Kota Bekasi 2026, mulai dari persyaratan dokumen, pembagian jalur seleksi, hingga linimasa penting yang wajib Anda catat.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menetapkan standarisasi dokumen yang wajib disiapkan sebelum portal pendaftaran online resmi dibuka. Kelengkapan administrasi ini terbagi menjadi dokumen umum dan dokumen khusus yang menyesuaikan dengan jalur pilihan. Berikut daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal dimulainya pendaftaran SPMB 2026. KK Kota Bekasi berfungsi sebagai bukti utama kemutahiran data domisili calon peserta didik.
Akta Kelahiran: Surat keterangan lahir resmi yang sah secara hukum ini membuktikan batas usia calon murid sesuai ketentuan jenjang pendidikan.
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL): Siapkan dokumen dari jenjang pendidikan sebelumnya, baik itu jenjang TK untuk masuk SD, maupun jenjang SD untuk masuk SMP.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dokumen bermeterai dari orang tua atau wali ini menyatakan bahwa seluruh data yang Anda unggah ke sistem adalah asli dan valid.
Pelaksanaan PPDB Bekasi 2026 tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah Kota Bekasi membagi kuota penerimaan ke dalam empat jalur utama:
Jalur Zonasi (Kuota Terbesar): Jalur ini menyasar calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah tujuan. Seleksi ini mengutamakan jarak radius terdekat dari rumah ke sekolah menggunakan sistem geolokasi peta digital. Jika terdapat jarak yang sama, usia calon siswa akan menjadi penentu prioritas. Pastikan titik koordinat rumah Anda pada peta digital sudah akurat.
Jalur Afirmasi: Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas (inklusi). Anda wajib menyertakan bukti kepesertaan program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Sehat Berbasis NIK Kota Bekasi yang masih aktif.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Jalur ini mengakomodasi calon siswa yang harus pindah domisili akibat mutasi tugas kerja. Kuota jalur ini biasanya berkisar 5%. Anda wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) pindah tugas resmi dari instansi atau perusahaan, yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Jalur Prestasi (SMP dan SMA): Bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik maupun non-akademik di luar zonasi, jalur ini menjadi kesempatan emas. Jalur ini terbagi menjadi prestasi nilai rapor (akumulasi rata-rata nilai semester terakhir) serta prestasi lomba/kejuaraan (sertifikat minimal tingkat kota/kabupaten).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media