SHM (Sertifikat Hak Milik): Nama di sertifikat harus sesuai dengan identitas penjual.
IMB/PBG: Dokumen izin konstruksi yang sah.
PBB: Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
AJB: Riwayat kepemilikan sebelumnya.
Bukti Bayar: Pastikan tagihan listrik dan PDAM lunas.
7. Verifikasi Status Sengketa
Lakukan pengecekan sertifikat ke Kantor BPN setempat untuk memastikan properti bebas dari blokir, sitaan, atau sengketa. Proses ini melibatkan notaris melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Selain itu, tanyakan kepada tetangga sekitar mengenai riwayat properti tersebut; biasanya mereka mengetahui apakah pernah ada permasalahan kepemilikan di masa lalu.
8. Amati Kondisi Lingkungan
Kunjungi lokasi pada pagi, siang, dan malam hari untuk merasakan suasana yang berbeda. Perhatikan riwayat banjir dengan bertanya kepada warga setempat, akses jalan masuk, tingkat kebisingan, keamanan lingkungan, serta jarak ke fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi.
9. Pastikan Ketersediaan Utilitas
Pastikan rumah terhubung dengan jaringan listrik PLN resmi, bukan sambungan ilegal. Cek apakah aliran air PDAM lancar atau terbatas. Jika Anda bekerja dari rumah, pastikan kawasan tersebut sudah terjangkau jaringan internet fiber optic.
10. Komparasi Harga dan Negosiasi
Lakukan riset harga pasar properti di kawasan tersebut sebagai referensi nilai wajar. Gunakan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tagihan PBB sebagai dasar harga minimum. Temuan kerusakan saat survei bisa Anda gunakan sebagai bahan negosiasi. Hitung estimasi biaya perbaikan dan ajukan sebagai dasar pengurangan harga. Secara umum, harga rumah bekas masih bisa dinegosiasikan sekitar 5–15% dari harga penawaran.