Trend . 05/08/2026, 15:40 WIB

Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Dokumen Wajib Ikut Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Kesempatan mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka kembali dibuka. Masyarakat yang ingin merasakan langsung suasana peringatan 17 Agustus di pusat pemerintahan kini sudah bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi Pandang Istana.

Pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2026 berlangsung mulai Rabu, 5 Agustus 2026, hingga Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara daring sehingga calon peserta dapat mengajukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Syarat Mengikuti Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka

Sebelum mengakses portal pendaftaran, setiap calon peserta wajib memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ketentuan ini menjadi bagian dari proses seleksi dan verifikasi administrasi.

Berikut syarat mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki identitas resmi berupa KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Tidak membawa balita atau anak berusia di bawah lima tahun.
  • Memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
  • Tidak memiliki penyakit bawaan yang berpotensi membahayakan saat berada di tengah kerumunan.
  • Sudah melengkapi vaksinasi nasional.

Selain itu, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran. Dengan demikian, peserta tidak bisa mengajukan lebih dari satu permohonan menggunakan identitas yang sama.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar

Selain memenuhi persyaratan, calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum mengakses portal Pandang Istana. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi.

Bagi peserta dewasa, dokumen utama yang wajib diunggah berupa foto atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

Sementara itu, peserta yang berusia antara 12 hingga 17 tahun harus menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen identitas.

Tak hanya identitas resmi, peserta juga wajib mengunggah swafoto terbaru. Foto tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Memegang identitas diri.
  • Menghadap ke arah kamera.
  • Menampilkan ekspresi wajah netral.
  • Mengenakan pakaian berkerah.

Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas agar proses pemeriksaan data dapat berlangsung tanpa kendala.

Seluruh dokumen yang diunggah akan menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi. Tahapan ini menentukan kelayakan peserta sebelum mendapatkan undangan untuk menghadiri upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com