Trend . 05/08/2026, 15:40 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kesempatan mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka kembali dibuka. Masyarakat yang ingin merasakan langsung suasana peringatan 17 Agustus di pusat pemerintahan kini sudah bisa melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi Pandang Istana.
Pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2026 berlangsung mulai Rabu, 5 Agustus 2026, hingga Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara daring sehingga calon peserta dapat mengajukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Sebelum mengakses portal pendaftaran, setiap calon peserta wajib memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ketentuan ini menjadi bagian dari proses seleksi dan verifikasi administrasi.
Berikut syarat mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka:
Selain itu, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran. Dengan demikian, peserta tidak bisa mengajukan lebih dari satu permohonan menggunakan identitas yang sama.
Selain memenuhi persyaratan, calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum mengakses portal Pandang Istana. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi.
Bagi peserta dewasa, dokumen utama yang wajib diunggah berupa foto atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
Sementara itu, peserta yang berusia antara 12 hingga 17 tahun harus menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen identitas.
Tak hanya identitas resmi, peserta juga wajib mengunggah swafoto terbaru. Foto tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Pastikan seluruh dokumen terlihat jelas agar proses pemeriksaan data dapat berlangsung tanpa kendala.
Seluruh dokumen yang diunggah akan menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi. Tahapan ini menentukan kelayakan peserta sebelum mendapatkan undangan untuk menghadiri upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media