Trend . 28/09/2026, 15:33 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Masyarakat bakal mendapat kemudahan baru saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai 2027, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan mesin anjungan yang memungkinkan pemohon mencetak SKCK secara mandiri.
Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk memperoleh dokumen SKCK. Proses pengajuan tetap berlangsung secara online, sedangkan pencetakan dokumen dapat dilakukan melalui mesin anjungan yang disediakan Polri.
Namun, layanan tersebut belum langsung tersedia secara luas. Polri terlebih dahulu akan melakukan uji coba di Jakarta pada 2027 dengan menyediakan 10 unit mesin anjungan pencetakan SKCK.
Meski proses pencetakan nantinya berlangsung melalui mesin anjungan, pemohon tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen ketika mengajukan SKCK secara online.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @skckpolrestakpgkota, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Meskipun pencetakan SKCK dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin anjungan, pemohon tetap perlu membawa beberapa dokumen ketika mengambil SKCK.
Pemohon perlu membawa bukti pembayaran BRIVA dan KTP asli saat pengambilan. Karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini tetap perlu memastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung sudah siap.
Rencana digitalisasi pencetakan SKCK ini membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih sederhana. Pemohon cukup mengurus permohonan secara online, kemudian menggunakan barcode untuk mencetak SKCK secara mandiri.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Ajukan SKCK secara online
Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan SKCK melalui Super App Polri. Pada tahap ini, pemohon perlu mengisi data diri sekaligus mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media