Trend . 19/08/2026, 07:51 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Kabar penting bagi tenaga kesehatan yang ingin bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi.
Pengumuman seleksi tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026). Sementara itu, calon peserta mulai bisa melakukan pendaftaran pada 20 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan petugas kesehatan memegang peran penting dalam memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan optimal selama rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Menurut Puji, Kemenhaj membutuhkan petugas yang bukan hanya menguasai kompetensi profesinya. Petugas juga harus memiliki komitmen dalam melayani jemaah serta siap menghadapi kondisi di lapangan.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan seluruh persyaratan sebelum mendaftar. Apalagi, Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPIH kesehatan haji 2027 bebas gratifikasi dan tidak memungut biaya.
Peserta juga harus melakukan pendaftaran secara mandiri. Selain itu, seluruh dokumen yang peserta sampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, calon petugas harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Peserta harus memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat. Mereka juga harus mempunyai integritas serta rekam jejak yang baik.
Selain itu, peserta perlu mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS. Kemampuan komunikasi juga menjadi nilai penting. Kemenhaj mengutamakan calon petugas yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
Batas usia juga berbeda berdasarkan posisi yang peserta lamar
Untuk tenaga kesehatan kloter, peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun. Sementara itu, tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Tak kalah penting, calon petugas harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan peminatan tugas yang mereka lamar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media