Trend . 03/09/2026, 10:29 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Pusat Statistik, pembagian desil mengelompokkan seluruh penduduk ke dalam 10 tingkatan berdasarkan status kesejahteraan ekonomi dari skala paling bawah hingga paling tinggi. Pemerintah membagi kategori tersebut sebagai berikut:
Desil 1: Kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Desil 2: Kategori kelompok sangat tidak mampu.
Desil 3: Kategori kelompok tidak mampu.
Desil 4 hingga 10: Kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah sampai lapisan atas.
Kementerian Pendidikan dan instansi terkait memprioritaskan calon penerima KIP Kuliah 2026 dari kelompok masyarakat yang terdaftar pada kategori Desil 1 sampai Desil 4 di dalam sistem DTSEN. Kemudahan akses ini memungkinkan masyarakat memeriksa status ekonomi keluarga secara transparan tanpa memerlukan proses masuk akun (login), cukup bermodalkan NIK KTP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media