Trend . 24/09/2026, 08:10 WIB

Tips Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2026: Wajib Tahu Aturan & Dokumen Ini!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 mulai berlangsung. Seleksi ini digelar secara serentak pada 22 September hingga 7 Oktober 2026 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dalam SKD Sekolah Kedinasan 2026, peserta akan menghadapi tiga materi utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial juga membagikan sejumlah tips bagi peserta agar lebih siap menghadapi ujian.

Tips SKD Sekolah Kedinasan 2026 dari BKN

BKN memberikan sejumlah tips yang dapat membantu peserta mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian.

  • Usahakan sudah berada di lokasi minimal 2 jam sebelum sesi ujian
  • Hindari membawa barang atau aksesori berlebihan
  • Kenakan pakaian sesuai ketentuan panitia seleksi
  • Perhatikan arahan penggunaan CAT di ruang tunggu ujian
  • Pastikan tubuh tetap sehat agar bisa mengerjakan ujian dengan fokus

Dokumen Wajib untuk SKD Sekolah Kedinasan

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, peserta wajib membawa identitas yang dipersyaratkan.

Dokumen tersebut meliputi:

  • e-KTP asli
  • Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
  • KK asli
  • Salinan KK yang mendapat legalisasi basah dari pejabat berwenang
  • KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak
  • KK digital yang sudah dicetak dan dapat dipindai oleh panitia seleksi instansi
  • Kartu peserta seleksi

Khusus peserta seleksi penerimaan mahasiswa, praja, atau taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun, peserta dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.

Larangan Saat SKD Sekolah Kedinasan

Pelanggaran tata tertib SKD bukan sekadar persoalan administrasi. Peserta dapat menerima sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

  • Memakai kaos, celana jeans, atau sandal
  • Membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, atau jam tangan
  • Membawa senjata api, senjata tajam, atau benda sejenis
  • Berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama ujian
  • Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin
  • Keluar dari ruang seleksi tanpa izin
  • Membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi
  • Merokok di ruang seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun

Ada Sanksi untuk Peserta yang Melanggar

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com