Trend . 28/09/2026, 15:33 WIB

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Tahun 2027, Begini Caranya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

2. Dapatkan barcode

Setelah permohonan selesai diajukan melalui layanan SKCK online, pemohon akan mendapatkan barcode. Barcode tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencetakan SKCK secara mandiri.

3. Datang ke mesin anjungan

Pemohon kemudian mendatangi mesin anjungan pencetakan SKCK yang disediakan Polri. Barcode yang telah diperoleh sebelumnya digunakan pada mesin tersebut untuk melanjutkan proses pencetakan.

4. SKCK tercetak secara mandiri

Setelah barcode dipindai atau digunakan pada mesin anjungan, SKCK akan dicetak secara mandiri. Dengan begitu, pemohon tidak perlu melakukan proses pencetakan secara langsung di kantor polisi.

Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK, perubahan besar akan terjadi pada proses pencetakannya mulai 2027.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com