Trend . 30/09/2026, 09:10 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Sebelum pemakaman, jenazah para perwira tersebut disemayamkan terlebih dahulu di Markas Besar Angkatan Darat.
Kemudian, pada 6 Oktober 1965, pemerintah mengambil keputusan melalui Sidang Kabinet Dwikora. Para korban G30S tersebut ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media