Trend . 02/10/2026, 07:20 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Nilai bantuan mencapai Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulan. Karena penyalurannya dilakukan secara rapel setiap tiga bulan, penerima bisa memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali penyaluran.
Pemerintah menyalurkan Program Sembako melalui bank dan pos penyalur. Penyaluran tersebut dapat berlangsung secara tunai maupun non-tunai.
Selain bantuan tunai dan bantuan pangan melalui Program Sembako, pemerintah juga berencana melanjutkan bantuan beras pada Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan melanjutkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penerima bantuan berasal dari masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 DTSEN.
Jumlah penerima bantuan tersebut mencapai sekitar 33 juta penerima manfaat.
Dengan alokasi 10 kilogram beras setiap bulan, penerima akan mendapatkan total 30 kilogram beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Namun, sama seperti beberapa program bantuan lainnya, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyaluran bantuan beras tersebut.
Program berikutnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Skema bantuan ini berbeda dari PKH, Program Sembako, maupun bantuan beras. Penerima PBI-JK tidak memperoleh uang tunai ataupun barang secara langsung.
Sebaliknya, pemerintah menanggung iuran kesehatan peserta sehingga penerima tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 DTSEN dapat menjadi penerima PBI-JK. Selain itu, masyarakat yang masuk desil 5 juga dapat diusulkan sebagai peserta program tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media