Trend

Kemenag-LPDP Buka Bantuan Studi S2-S3 hingga Rp25 Juta, Ini Syaratnya

Bantuan Kemenag-LPDP untuk mahasiswa S2 dan S3 mencapai Rp25 juta. Cek syarat, jadwal pendaftaran, dan cara daftar 2026.

Kemenag-LPDP Buka Bantuan Studi S2-S3 hingga Rp25 Juta, Ini Syaratnya
Bantuan Kemenag-LPDP untuk mahasiswa S2 dan S3 mencapai Rp25 juta. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Program Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3 Kemenag-LPDP 2026 kembali memberikan dukungan dana hingga puluhan juta rupiah.

Mahasiswa S2 berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 bisa memperoleh bantuan hingga Rp25 juta. Pemerintah memberikan dana tersebut secara lumpsum untuk mendukung kebutuhan penyelesaian studi pada tahun akademik 2026/2027.

Berdasarkan buku panduan resmi program, dana bantuan dapat digunakan untuk membayar SPP, membeli buku, membayar biaya ujian, publikasi jurnal, bantuan biaya tesis, hingga bantuan biaya disertasi.

Mendapatkan bantuan bukan berarti penerima bebas mengabaikan kewajiban administrasi. Penerima bantuan harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi. Batas waktunya maksimal 6 bulan setelah penerima mendapatkan dana bantuan.

Selain laporan penggunaan dana, mahasiswa juga memiliki kewajiban melaporkan perkembangan akademik. Laporan tersebut mencakup perkembangan akademik setiap semester atau penyelesaian penulisan disertasi.

Mahasiswa juga harus melaporkan ijazah dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga dinyatakan lulus.

Syarat Bantuan Penyelesaian Studi S2-S3 Kemenag-LPDP

Program ini tidak terbuka untuk seluruh mahasiswa. Kemenag-LPDP menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mahasiswa aktif minimal semester 3 pada program S2 atau S3 dalam negeri. Pendaftar harus membuktikannya melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah Perguruan Tinggi semester gasal 2026/2027
  • Surat Keterangan Hasil Studi atau transkrip akademik, dengan IPK dari semester pertama hingga semester terakhir
  • Sudah lulus Seminar Proposal Tesis atau Disertasi, yang dibuktikan melalui keterangan lulus seminar proposal
  • Lembar progress dan dokumen tesis atau disertasi
  • SK atau Surat Keterangan Pembimbing Tesis atau Disertasi
  • Surat rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja sesuai dengan format yang ditentukan
  • Pakta Integritas bermeterai Rp10.000 sesuai format
  • Dokumen keterangan profesi yang menunjukkan pendaftar memenuhi salah satu kategori yang ditentukan

Untuk kategori profesi, ketentuannya mencakup beberapa kelompok. Tenaga kependidikan harus memiliki NUPTK/PegID atau SK Pengangkatan dengan masa kerja dua tahun.

Sementara itu, Ustadz/Kiai harus memiliki SK Pengangkatan dengan masa kerja dua tahun. Ketentuan serupa berlaku bagi Dosen Ma'had Aly, yakni SK Pengangkatan dengan masa kerja dua tahun.

Untuk Guru MI-MA, Widyalaya Pratama-Utama, Dharma Sukha Nava-Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu, pendaftar harus memiliki NUPTK/NPK.

Adapun kategori dosen harus memiliki NUPTK/NIDN. Sementara itu, pegawai Kementerian Agama perlu menyertakan SK Pengangkatan.

Jadwal Bantuan Penyelesaian Studi Kemenag-LPDP 2026

Mahasiswa perlu mencatat jadwal program ini agar tidak melewatkan batas pendaftaran.

Berita Terkait