Trend . 06/10/2026, 07:27 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 memasuki batas akhir. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendataan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang memenuhi persyaratan.
Mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan melalui program KJMU perlu segera mengecek kembali persyaratan dan melengkapi dokumen pendaftaran. Pendataan KJMU Tahap II 2026 hanya dibuka sampai hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pemberian bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa PTS merupakan bagian dari perluasan bantuan pendidikan.
Kebijakan tersebut menyasar mahasiswa yang menempuh pendidikan pada program studi dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di Jakarta.
Nilai IP semester menjadi salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran KJMU. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang baru mengajukan bantuan maupun mahasiswa yang sebelumnya sudah menerima KJMU.
Berikut rincian syarat IP semester KJMU:
Tidak hanya mahasiswa yang baru mendaftar. Calon penerima KJMU lanjutan yang mengikuti program profesi juga perlu memenuhi ketentuan akademik tertentu.
Khusus mahasiswa penyandang disabilitas, terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut.
Dengan demikian, persyaratan IPK penerima KJMU lanjutan adalah:
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa calon penerima lanjutan dapat terus memperoleh bantuan KJMU hingga menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut. Namun, mahasiswa tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media