Trend

KJMU Tahap II 2026 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat IP dan Cara Daftarnya

KJMU Tahap II 2026 ditutup hari ini. Cek syarat IP PTN dan PTS, ketentuan IPK, cara daftar, serta proses verifikasi penerima.

KJMU Tahap II 2026 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat IP dan Cara Daftarnya
KJMU Tahap II 2026 ditutup hari ini. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 memasuki batas akhir. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendataan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang memenuhi persyaratan.

Mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan melalui program KJMU perlu segera mengecek kembali persyaratan dan melengkapi dokumen pendaftaran. Pendataan KJMU Tahap II 2026 hanya dibuka sampai hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pemberian bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa PTS merupakan bagian dari perluasan bantuan pendidikan.

Kebijakan tersebut menyasar mahasiswa yang menempuh pendidikan pada program studi dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di Jakarta.

Syarat IP KJMU Tahap II 2026

Nilai IP semester menjadi salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran KJMU. Ketentuan ini berlaku bagi mahasiswa yang baru mengajukan bantuan maupun mahasiswa yang sebelumnya sudah menerima KJMU.

Berikut rincian syarat IP semester KJMU:

  • Mahasiswa PTN: IP semester minimal 2,75 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut
  • Mahasiswa PTS: IP semester minimal 3,00 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut
  • Pengecualian: mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas

Syarat IPK KJMU untuk Penerima Lanjutan

Tidak hanya mahasiswa yang baru mendaftar. Calon penerima KJMU lanjutan yang mengikuti program profesi juga perlu memenuhi ketentuan akademik tertentu.

Khusus mahasiswa penyandang disabilitas, terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut.

Dengan demikian, persyaratan IPK penerima KJMU lanjutan adalah:

  • PTN: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00, kecuali penyandang disabilitas
  • PTS: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, kecuali penyandang disabilitas

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa calon penerima lanjutan dapat terus memperoleh bantuan KJMU hingga menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut. Namun, mahasiswa tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Cara Daftar KJMU Tahap II 2026

Berita Terkait