Sebelum Nyoblos, Kenalan Yuk Sama Quick Count dan Istilah dalam Pemilu Lainnya!

Sebelum Nyoblos, Kenalan Yuk Sama Quick Count dan Istilah dalam Pemilu Lainnya!

--

FIN.CO.ID - Pemilihan atau pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang dirayakan oleh rakyat selama 5 tahun sekali untuk memilih tokoh yang tepat menjadi presiden dan wakil presiden serta jajaran legislatifnya.

Seperti yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


--
Maka tidak heran jika pelaksanaan pemilu ini merupakan sebuah pesta rakyat yang harus kita maksimalkan. Nah, tapi kalian tahu kan kalau ada istilah-istilah dalam pemilu yang akrab di telinga kita? Yuk kita bahas satu per satu.

BACA JUGA:

 

Quick Count

Quick count atau perhitungan cepat merupakan sebuah rekapitulasi hasil dari pemilihan umum melalui lembaga survey tertentu, sehingga masyarakat mengetahui gambaran kasar dari hasil pemilu yang terjadi. 

Quick count atau hitung cepat adalah metode statistik yang menghitung dan memproyeksikan hasil Pemilu dengan cepat berdasarkan data hasil hitungan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil sebagai sampel representatif. Hasil quick count ini masih berupa prediksi atas hasil pemilu sebelum ada pengumuman resmi dari KPU RI selaku penyelenggara pemilu.

Real Count

Real Count sendiri adalah metode perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai hasil final atau akhir dari proses pemilu yang telah berlangsung. Adapun cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.

Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.

Exit Poll

Mungkin belum banyak yang tahu istilah exit poll itu sendiri, dilansir dari laman resmi KPU Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap Pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:

  • Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
  • Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
  • Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Rangga Dipa

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.