Pendaftaran Mudik Gratis Menggunakan Kapal Laut Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Mudik Gratis Menggunakan Kapal Laut Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan seluruh pemudik pengguna jasa penyeberangan Ferry dengan membeli tiket online guna menghindari antrian pada periode libur Lebaran tahun ini, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. --

FIN.CO.ID - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran Mudik Lebaran 2024 Gratis menggunakan angkutan kapal laut.

Program mudik gratis menggukan kapal laut ini, diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sebanyak 9.800 kuota penumpang dan 4.800 kuota unit sepeda motor, disediakan Kemenhub untuk mudik dan arus balik menggunakan kapal laut ini.

Dikutip dari laman resminya, pendaftaran mudik gratis Kemenhub menggukan Kapal Laut, dibuka mulai tanggal 13 Maret sampai 7 April 2024.

BACA JUGA :

Mudik gratis menggukan kapal laut dijadwalkan berangkat pada tanggal 3 sampai 17 April 2024, sehingga masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri.

Persyaratan Mudik Gratis Kapal Laut

Dilansir dari halaman resmi, berikut dibawah ini beberapa persyaratan mudik gratis 2024 kapal laut yang diselenggarakan oleh Kemenhub:

  1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK
  2. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan, yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
  3. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.

BACA JUGA :

Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut

Pendaftaran mudik gratis menggunakan kapal laut ini dilakukan secara online, melalui https://mudikgratis.dephub.go.id/, berikut caranya:

  1. Kunjungi laman mudikgratis.dephub.go.id
  2. Baca persyaratan pada mudik laut
  3. Klik "Daftar untuk Kapal Laut"
  4. Mengisi identitas yang diminta
  5. Mengunggah sejumlah persyaratan

Setelah diisi, pendaftar wajib memverifikasi calon peserta arus mudik, mulai 15 Maret 2024, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah) di:

  1. Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan No. 105, Tanjung Priok – Jakarta Utara
  2. Kantor Kementrian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat (wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu).

Tuahta Aldo

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.