Cara Tukar Uang Baru Pakai Aplikasi Pintar, Ayo Buruan!

Cara Tukar Uang Baru Pakai Aplikasi Pintar, Ayo Buruan!

Cara Tukar Uang Baru Pakai Aplikasi Pintar-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru bisa memesan lebih dulu melalui aplikasi Pintar. 

Untuk melakukan pemesanan via aplikasi itu, masyarakat bisa mengakses melalui pintar.bi.go.id

Caranya sangat mudah. Masyarakat cukup mengikuti petunjuk yang sudah tersedia. 

Cara Memesan Penukaran Uang Aplikasi Pintar

  • Buka Situs Pintar pada tautan pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  • Pilihlah provinsi lokasi kas keliling BI.
  • Klik “Lihat Lokasi”.
  • Website Pintar akan menampilkan lokasi kas  keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
  • Setelah menentukan lokasi kas keliling yang diinginkan, masyarakat memilih jam operasional yang tersedia.
  • Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
  • Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  • Klik “Lanjutkan”
  • Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal sesuai paket penukaran Serambi 2024 (maksimal Rp 4 juta dan maksimal pecahan sesuai paket).
  • Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila inign menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan.
  • Isi jumlah lembar UPK75 yang ingin ditukarkan.
  • Pilih “0” jika tidak menukarkan UPK75.
  • Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada.
  • Klik checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar.
  • Setelah selesai menentukan jumlah pecahan, klik “Pesan”.
  • Website akan menampilkan resume bukti pemesanan.
  • Dokumen bukti pemesanan dapat didownload dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan.

BACA JUGA:


Masyarakat Sudah Bisa Tukar Uang Baru untuk Idul Fitri 2024 Mulai Hari Ini-fin/diolah-

Syarat Penukaran Uang Baru 

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukaran wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
  4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu: uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban atau steples.

Mulai 15 Maret Hingga 5 April 2024

Masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024. 

Penukaran uang bisa dilakukan melalui perbankan dan kas Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ada 4.264 kantor bank tersebar di seluruh Indonesia dan melalui BI sebanyak 449 titik yang terpublikasi pada website PINTAR.

Secara umum penukaran uang sudah bisa dilakukan sejak 15 Maret hingga 5 April 2024. Khusus wilayah Jabodebek penukaran uang bisa dilakukan mulai 18 Maret 2024.  

Selain menggunakan aplikasi pintar dan go show, masyarakat juga bisa menukar melalui layanan perbankan dengan debit dan QRIS.

BACA JUGA:

Tanggal & Lokasi Layanan Penukaran Uang Jabodebek

  • 18 Maret 2024:
    Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
  • 19 Maret 2024: 
    Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, KasKel Kepulauan Seribu
  • 20 Maret 2024: 
    Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, KasKel Kepulauan Seribu
  • 21 Maret 2024: 
    Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, KasKel Kepulauan Seribu
  • 22 Maret 2024: 
    Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi
  • 25 Maret 2024
    Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
  • 26 Maret 2024: 
    KasKel Karawang
  • 28 Maret-31 Maret 2024: 
    KasKel Terpadu Istora Senayan
  • 2 April-5 April 2024: 
    BI Peduli Mudik Rest Area KM 57

Untuk paket penukaran uang rupiah di layanan kas keliling BI maksimal Rp4 juta per orang. 

Masyarakat yang ingin menukarkan pecahan uang sebanyak Rp1 juta, bisa mendapatkan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

Sedangkan, untuk penukaran pecahan uang Rp5 ribu minimal penukaran sebesar Rp500 ribu. 

Lalu, untuk pecahan uang Rp2 ribu minimal penukaran Rp400 ribu. Sementara pecahan Rp1 ribu minimal penukaran Rp100 ribu. 

Rizal Husen

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.