FIN.CO.ID - Dalam perayaan hari lebaran di Indonesia, seluruh masyarakat melakukan tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, saudara, dan keluarga. Namun apakah kalian sudah tahu awal mula tradisi THR.
Tradisi THR yang membagikan uang lebaran memang Tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia yang diwariskan turun-temurun dan memiliki makna yang mendalam.sangat dinanti saat Hari Raya Idul Fitri di Indoesia.
Tentunya saat pembagian THR semua masyarakat sangat senang karena bisa dipakai untuk belanja apapun yang diinginkan.
Lantas seperti apa tradisi bagi-bagi THR di Indonesia? bagi kalian penasaran simak ulasan di bawah ini secara lengkap.
BACA JUGA:
- Diduga Kesal THR Belum Cair, 2 Anggota DPRD Malteng Ngamuk Lempar Kaca Kantor
- DJP Buka Suara Soal Keluhan Potongan Pajak THR Lebih Tinggi
Sejarah Tradisi THR di Indonesia
Dilansir dari Indonesia Baik, pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan THR kepada Pamong Pradja atau disebut PNS saat zaman tersebut.
Pemberian ini berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Ua ini akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Pada 13 Februari 1952, kau pekerja dan atau buruh mengajukan protes terhadap kebijakan THR tersebut. Kaum pekerja atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan THR yang sama seperti Pamong Pradja.
Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dan kaum pekerja atau buruh tersebut dikabulkan. Menteri Perburuhan saat itu mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran.
BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Minta Pelaku Usaha Berani Lapor Polisi jika Ada Ormas yang Memaksa Minta THR
- Menjelajahi Dunia Thrifting: Mengenal Konsep dan Tips Penting untuk Berbelanja Hemat
Pemberian ini dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan 'Hadiah lebaran' kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.
Pada tahun 1861, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan berubah menjadi peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja .
Pada tahun 2016, pemberian THR direvisi. Maka dari itu berisikan diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
Seiring perkembangan zaman, memberikan THR menjadi tradisi di Indonesia ketika hari raya Idul Fitri.