Religi . 27/11/2023, 04:00 WIB
Penulis : Reza Fahlevi | Editor : Reza Fahlevi
Apalbila seorang muslim ada dalam kondisi tidak memungkinkan berpuasa ramadhan seperti sakit, atau sedang hamil, atau menyusui, menurut ulama, Ia berkewajiban untuk mengganti puasanya diluar bulan ramadhan dengan cara Qadha' atau bayar fidyah.
Pengertian Qhada' Puasa
Qhada puasa adalah puasa yang dilakukan diluar bulan ramadhan yang bertujuan mengganti puas wajib yang ditinggalkan secara sengaja atau tidak sengaja.
Cara melakukan puasanya sama dengan berpuasa di bulan ramadhan, melakukan sahur dan berbuka di waktu maghrib.
Golongan orang yang harus menggantinya adalah wanita yang sedang haid, musafir, orang yang sakit, orang yang lanjut usia dan ibu yang sedang hamil atau menyusui.
BACA JUGA:
Melaksanakan Qadha' puasa waktunya sangat panjang hingga bulan ramadhan berikutnya.
Beberapa ulama menganjurkan, apabila memungkinkan hendaknya membayar 'hutang' puasa secepatnya agar tidak berlarut-larut sehingga sampai bulan ramadahn berikutnya.
Pengertian Fidyah
Seorag muslim juga diperbolehkan membayar hutang puasa dengan membayar fidyah jika dirasa tidak mampu menjalankan qadha' puasa.
Cara melakukan fidyah yaitu dengan membayar sesuai ketentuan kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran membayar fidyah yang telah diatur dalam Al Quran adalah sebagai berikut:
1. Satu Mud
Beberapa ulama berpendapat, ukuran membayar fidyah adalah satu mud untuk satu hari hutang puasa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media