Wisata

Simak 9 Tips Cuti Kantor Tanpa Hambatan, Dijamin Dapet Izin Atasan!

lifestyle.fin.co.id - 07/02/2024, 06:24 WIB

FIN.CO.ID- Diketahui, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama 2024. Ini seiring ketetapan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.

SKB dengan Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam ketetapan itu juga ada cuti bersama lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah. Ya, berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama lebaran 2024 terletak pada sebelum dan sesudah perayaan Idul Fitri. Yakni  8 April,   9 April,  12 April, dan  15 April.

BACA JUGA:  

Namun, karena berdekatan dengan akhir pekan, maka libur Idul Fitri 2024 bisa bertambah menjadi 10 hari.

Rinciannya 6 April (Libur akhir pekan/Sabtu), 7 April (libur akhir pekan/Minggu), 8 April (cuti bersama lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H), 9 April (cuti bersama lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H).

10 April (Hari Raya Idul Fitri 1445 H),  11 April (Hari Raya Idul Fitri 1445 H), 12 April (cuti bersama lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H).

13 April (libur akhir pekan /Sabtu), 14 April (libur akhir pekan/Minggu), 15 April (cuti bersama lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H).

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini  dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitas selama setahun. Sekaligus menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam menyusun program kerja.

BACA JUGA:

Untuk lebih jelasnya berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024:

Libur Nasional

1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Eko Nugros
Penulis