Wisata

Simak 9 Tips Cuti Kantor Tanpa Hambatan, Dijamin Dapet Izin Atasan!

lifestyle.fin.co.id - 07/02/2024, 06:24 WIB

12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah

10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Nat

Nah biasanya tanggal merah di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama kerap dimanfaatkan banyak karyawan untuk liburan bersama keluarga atau sekedar rehat sejenak dari pekerjaan. Tak heran pengajuan cuti menjadi penuh di hari-hari mendekati libur nasional.

Agar pengajuan cuti kamu  tanpa hambatan dan bisa liburan dengan tenang, berikut tips yang bisa kamu ikuti:

1.Ajukan permintaan cuti dari jauh-jauh hari, terutama untuk acara atau liburan yang telah direncanakan sebelumnya.

2. Ikuti protokol perusahaan dalam pengajuan cuti. Cari tahu bagaimana alur pengajuan cuti yang benar dengan bertanya ke rekan kerja atau HRD

3. Pastikan kamu memasukan tanggal cuti dengan jelas pada form pengajuan cuti

4.Tentukan apakah kamu meminta cuti penuh hari atau setengah hari.

5. Jelaskan secara singkat alasan permintaan cuti. Kamu tidak perlu memberikan detail yang berlebihan, namun pastikan bahwa permintaan cuti kamu tidak mengganggu operasional kerja

6. Pastikan kepada atasan bahwa kamu sudah mengalihkan pekerjaan sementara kepada orang yang dapat dipercaya.

7. Tawarkan untuk memberikan informasi atau dokumentasi yang diperlukan, seperti informasi email, dokumen yang dipakai, serta tanggung jawab lainnya pada rekan kerja yang akan mengambil alih pekerjaan kamu selama cuti

Eko Nugros
Penulis