Wisata . 07/02/2024, 06:24 WIB

Simak 9 Tips Cuti Kantor Tanpa Hambatan, Dijamin Dapet Izin Atasan!

Penulis : Eko Nugros  |  Editor : Afdal Namakule

6. Pastikan kepada atasan bahwa kamu sudah mengalihkan pekerjaan sementara kepada orang yang dapat dipercaya.

7. Tawarkan untuk memberikan informasi atau dokumentasi yang diperlukan, seperti informasi email, dokumen yang dipakai, serta tanggung jawab lainnya pada rekan kerja yang akan mengambil alih pekerjaan kamu selama cuti

8.Jika memungkinkan, bersedia membahas tanggal alternatif jika permintaan awal kamu tidak dapat dipenuhi

9. Setelah permintaan disetujui, lakukan follow-up dengan persiapan atau informasi tambahan yang diperlukan. Ini untuk memastikan transisi pekerjaan yang mulus selama kamu cuti. (*)

 

 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com