Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, seperti bunyi surat Al Baqarah ayat 185. "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
4. Dalam Keadaan Suci
Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil.
Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.
BACA JUGA:
- Ramadan Sebentar Lagi, Simak Tanda-Tanda Puasa Diterima Allah SWT
- Pengertian Puasa: Ini Hukum dan Rukun Islam serta Bacaan Niatnya