Larangan mengucapkan "Selamat Natal" lebih sering berasal dari interpretasi ulama atau pendapat fiqih tertentu, bukan dari teks Alquran secara langsung. Beberapa alasan yang sering dikemukakan meliputi:
- Konsep Tauhid: Kekhawatiran bahwa ucapan tersebut dianggap mendukung keyakinan yang bertentangan dengan keesaan Allah. Namun, ucapan ini dalam konteks sosial biasanya tidak lebih dari sekadar ungkapan penghormatan.
- Hadis tentang Tasyabbuh: Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." Konteks hadis ini umumnya berkaitan dengan praktik ritual, bukan sekadar aspek sosial seperti ucapan selamat.
Tasyabbuh dalam Konteks Ritual
Hadis tentang tasyabbuh biasanya diterapkan pada hal-hal yang bersifat ritual keagamaan atau simbol-simbol yang melekat pada keyakinan tertentu. Contohnya:
- Ibadah Spesifik: Mengikuti tata cara ibadah agama lain, seperti misa di gereja, menyembah berhala, atau ritual yang mengandung unsur penghambaan.
- Simbol-Simbol Agama: Mengenakan atribut keagamaan tertentu, seperti salib, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah.
- Upacara Keagamaan: Berpartisipasi aktif dalam ritual agama lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ucapan "Selamat Natal" lebih bersifat sosial daripada ritual. Tidak ada unsur penyembahan atau pengakuan atas doktrin tertentu di dalamnya.
Prof. Dr. Quraish Shihab
Prof. Dr. Quraish Shihab adalah cendekiawan tafsir Alquran ini kerap menyebut bahwa ucapan seperti "Selamat Natal" merupakan bentuk penghormatan, bukan pengakuan teologis terhadap keyakinan lain.
Menurutnya, Islam menganjurkan hubungan baik dengan sesama manusia tanpa merugikan akidah.
Menurut Ulama Internasional
Berikut adalah 5 pendapat ulama internasional terkait toleransi antaragama dan pengucapan "Selamat Natal":
1. Sheikh Yusuf al-Qaradawi (Mesir)
Pandangan:
Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa mengucapkan "Selamat Natal" kepada orang Kristen adalah bentuk penghormatan sosial, bukan pengakuan terhadap keyakinan teologis mereka. Menurutnya, Islam menganjurkan hubungan yang baik dengan non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ucapan selamat kepada non-Muslim dalam perayaan mereka yang tidak bertentangan dengan Islam diperbolehkan, karena ini termasuk dalam kategori muamalah (interaksi sosial), bukan ibadah.”