Ramadan Sudah Dekat! Yuk Puasa Qadha Sebelum Terlambat

lifestyle.fin.co.id - 09/01/2025, 20:34 WIB

Ramadan Sudah Dekat! Yuk Puasa Qadha Sebelum Terlambat

Ilustrasi - Puasa Qadha untuk membayar utang puasa Ramadan. Foto: Zaahara

Wanita yang sedang haid dalam ajaran Islam tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mengganti puasa dilakukan dengan cara meng-qadha setelah bulan Ramadan. Jumlah hari yang diganti sama dengan banyaknya hari yang ditinggalkan. Waktu mengganti puasa bisa dilakukan kapan saja, selama tidak sampai Ramadhan berikutnya.

Tata Cara Melaksanakan Puasa Qadha

1. Ucapan Niat Puasa Qadha

Secara umum, puasa Qadha dilaksanakan seperti puasa Ramadan atau puasa di hari-hari lainnya. Dimulai dengan membaca niat puasa di malam hari saat sahur, kemudian menahan diri dari makan, minum, dan syahwat sepanjang hari.

Membaca niat puasa Qadha dapat dilakukan dengan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Niat bacaannya adalah "Saya niat puasa Qadha bulan Ramadhan besok karena Allah Ta'ala."

2. Jangan Ditunda

Berbeda dengan puasa di bulan Ramadan yang dilaksanakan selama sebulan penuh, puasa Qadha dapat dilakukan kapan saja, baik secara berurutan maupun di hari yang berbeda.

Sebagian besar ulama berpendapat untuk melunasi utang puasa secepatnya. Misalnya, ada orang yang melunasi utang puasanya saat berpuasa bulan Syawal selama 5 hari. Atau melakukan puasa Qadha setiap hari Senin dan Kamis.

3. Tidak Dilaksanakan di Bulan Ramadhan

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Bukhari, Aisyah RA pernah berkata, "Dulu saya memiliki utang puasa di bulan Ramadhan, dan saya tidak dapat melakukan Qadha karena saya absen hingga bulan Syaban tiba." Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa puasa Qadha dapat dilakukan setelah Ramadhan berakhir hingga Ramadhan berikutnya.

4. Tidak Dilakukan pada Hari-hari Haram Puasa

Sama seperti puasa sunah, puasa qadha tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang haram, seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Termasuk juga pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11-13 Zulhijah. Dan apabila sudah tiba bulan Syaban tetapi masih ada utang puasa Ramadan tahun sebelumnya, maka orang tersebut harus membayar denda sebagai ganti puasanya.

5. Fidyah dan Puasa Qadha

Bagi Anda yang tidak mampu mengganti puasa Ramadan dengan puasa di hari lain karena alasan kesehatan atau usia lanjut, Anda dapat membayar fidyah sebagai ganti puasa. Fidyah diartikan sebagai memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud atau 6 ons dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

Bagi orang lanjut usia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa secara total di bulan Ramadan, tentu tidak mungkin mengganti puasa di hari lain. Oleh karena itu, dianjurkan untuk membayar fidyah saja.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID