Trend . 22/01/2025, 13:08 WIB

Cara Daftar UMKM Online: Proses dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Resmi

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Tidak sedang dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar UMKM Online

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran UMKM secara online:

Fotokopi KTP pemilik usaha.

Kartu Keluarga (KK).

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Foto usaha skala mikro (UMKM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Daftar UMKM Secara Online Melalui Situs BKPM

Proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan melalui situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online:

Kunjungi Situs Resmi BKPM (https://oss.go.id): Buka situs BKPM untuk mengakses platform pendaftaran UMKM secara online.

Login atau Registrasi Akun: Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login. Jika belum, buat akun terlebih dahulu melalui menu "Registrasi".

Pilih Menu "Perizinan Berusaha": Setelah login, klik menu "Perizinan Berusaha", kemudian pilih kategori "Perseorangan" untuk mendaftarkan usaha mikro Anda.

Pilih Jenis Pendaftaran: Pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan usaha Anda, misalnya:

Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha mikro.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com