Trend . 27/02/2025, 19:10 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Memiliki rumah impian kini semakin mudah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Berbeda dengan KPR konvensional, sistem ini menggunakan prinsip syariah yang bebas riba, transparan, dan sesuai dengan ajaran Islam.
Artikel ini akan membahas cara mengajukan KPR Syariah, persyaratan, keuntungan, serta tips agar pengajuan Anda disetujui.
KPR Syariah adalah skema pembiayaan rumah yang berlandaskan prinsip syariah Islam, tanpa bunga (riba), dan menggunakan akad tertentu, seperti Murabahah (jual beli), Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap), dan Istishna (pesanan pembangunan rumah).
Bebas Riba – Menggunakan sistem jual beli atau bagi hasil yang sesuai syariah.
Angsuran Tetap – Tidak ada fluktuasi suku bunga seperti pada KPR konvensional.
Tanpa Denda dan Sita – Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bank tidak akan mengenakan denda, melainkan menawarkan solusi berbasis syariah.
Proses Transparan – Semua akad dilakukan secara jelas tanpa biaya tersembunyi.
Pilihan Akad yang Beragam – Sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara nasabah dan bank.
Beberapa bank di Indonesia menawarkan KPR Syariah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, dan lainnya. Bandingkan penawaran mereka untuk mendapatkan yang paling sesuai.
Murabahah: Bank membeli rumah, lalu menjualnya kepada Anda dengan harga lebih tinggi secara cicilan.
Musyarakah Mutanaqisah: Anda dan bank menjadi pemilik bersama, dan kepemilikan Anda meningkat seiring pembayaran cicilan.
Istishna: Digunakan untuk pembelian rumah inden atau pembangunan dari awal.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan:
Sebelum mengajukan KPR Syariah, gunakan kalkulator simulasi KPR yang tersedia di situs bank syariah untuk mengetahui besaran cicilan per bulan.
Setelah mengajukan KPR Syariah, bank akan melakukan analisis kelayakan kredit. Jika disetujui, Anda akan menandatangani akad sesuai syariah dan mulai membayar cicilan.
PT.Portal Indonesia Media