Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

lifestyle.fin.co.id - 28/06/2025, 18:38 WIB

Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Ilustrasi - Dokumen jual beli rumah (Copilot)

fin.co.id - Dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib kamu siapkan supaya transaksi berjalan lancar dan nggak berujung sengketa. Pernah nggak kamu dengar orang yang sudah bayar DP rumah, eh ternyata sertifikatnya bermasalah? Biar kamu nggak senasib, yuk pahami dulu apa saja berkas yang harus kamu cek dan siapkan sebelum deal rumah second.

Kenapa Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second Harus Lengkap?

Dokumen penting untuk jual beli rumah second bukan cuma tumpukan kertas. Dokumen-dokumen ini bukti sah kepemilikan dan legalitas rumahmu. Menurut laporan Kompas Properti, sengketa rumah second masih banyak terjadi di Indonesia karena pembeli nggak teliti memeriksa kelengkapan dokumen. Pada 2024, lebih dari 11 ribu kasus sengketa properti tercatat di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Seperti dilansir Detik Properti, pembeli sering terjebak pada harga murah tanpa sadar rumah tersebut masih berstatus sengketa atau dijaminkan ke bank.

“Dokumen legal adalah tameng utama pembeli rumah. Tanpa dokumen lengkap, transaksi bisa batal atau berujung gugatan,” ungkap Rizal Sihombing, praktisi hukum properti, dikutip Detik Properti, 28 Juni 2025.

Ini Dia Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second

Supaya transaksi rumah second-mu aman, pastikan kamu cek dan siapkan dokumen penting untuk jual beli rumah second berikut ini:

Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB)

Ini bukti sah kepemilikan rumah. Pastikan nama di sertifikat sesuai KTP penjual. Kalau SHGB, cek juga masa berlakunya.

IMB atau PBG

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib ada untuk legalitas bangunan, apalagi jika renovasi besar sudah dilakukan.

SPPT PBB Terakhir

Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan sudah dibayar lunas. Tunggakan pajak bisa menjadi beban pembeli nantinya.

Akta Jual Beli (AJB) Asli

AJB asli penting sebagai bukti sah peralihan hak. Pastikan dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dokumen ini menjamin rumah bebas dari klaim pihak lain. Wajib hukumnya minta surat ini, apalagi kalau rumah sudah beberapa kali berpindah tangan.

KTP Penjual dan Pembeli

KTP asli penjual dan pembeli diperlukan untuk pembuatan AJB dan proses balik nama sertifikat.

Surat Persetujuan Pasangan (Jika Sudah Menikah)

Kalau penjual sudah menikah, hukum mengharuskan adanya surat persetujuan dari pasangan supaya tidak termasuk harta bersama yang dijual sepihak.

Biaya yang Perlu Disiapkan

Selain dokumen penting untuk jual beli rumah second, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini supaya proses legal lancar:

  • Biaya cek sertifikat di BPN (± Rp 50 ribu – Rp 200 ribu)
  • Biaya AJB di PPAT (± 1% – 2% dari harga rumah)
  • Biaya Balik Nama Sertifikat (bisa bervariasi tergantung daerah)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar 5% dari NJOP dikurangi nilai tidak kena pajak

Menurut laporan Rumah.com, biaya balik nama dan BPHTB bisa memakan 6-7% dari nilai transaksi rumah. Jangan sampai kamu nggak mempersiapkan dana ini, ya!

Tips Supaya Aman Jual Beli Rumah Second

- Selalu cek keaslian sertifikat di BPN.

- Gunakan jasa notaris/PPAT yang terpercaya.

Sigit Nugroho
Penulis