Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Jangan Sampai Salah Langkah!

lifestyle.fin.co.id - 28/06/2025, 18:07 WIB

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Jangan Sampai Salah Langkah!

Ilustrasi - Dokumen rumah (Copilot)

fin.co.id - Syarat legalitas jual beli rumah yang aman wajib kamu pahami sebelum melepas atau membeli properti. Pernah nggak kamu dengar cerita orang kehilangan rumah atau kena masalah hukum gara-gara dokumen nggak lengkap? Jangan sampai itu terjadi padamu! Yuk, simak apa saja dokumen penting yang harus kamu siapkan supaya transaksi rumahmu berjalan lancar dan bebas sengketa.

Kenapa Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman Itu Penting?

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman bukan sekadar formalitas. Menurut laporan Kementerian ATR/BPN, sengketa tanah dan rumah masih jadi salah satu masalah properti terbesar di Indonesia. Pada 2024 saja, ada lebih dari 11.000 kasus sengketa pertanahan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional.

Seperti dilansir Kompas Properti, transaksi rumah tanpa dokumen lengkap rentan membuatmu terjebak masalah serius. Mulai dari klaim kepemilikan ganda hingga batal balik nama.

“Legalitas properti adalah fondasi perlindungan hukum bagi pemilik rumah. Tanpa itu, kepemilikan bisa dianggap cacat hukum,” ungkap Rizal Sihombing, praktisi hukum properti, dikutip dari Detik Properti, 28 Juni 2025.

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman

Supaya transaksi berjalan mulus, ini dia syarat legalitas jual beli rumah yang aman yang wajib kamu siapkan:

Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Ini dokumen utama yang membuktikan siapa pemilik sah rumah. Pastikan sertifikat asli dan cocok dengan data di BPN.

IMB atau PBG

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib ada untuk bangunan yang didirikan setelah 2021. Ini bukti rumahmu legal dibangun.

SPPT PBB Terbaru

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penting agar tidak ada tunggakan pajak yang dibebankan ke pembeli.

AJB (Akta Jual Beli)

AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini dokumen resmi yang mengalihkan hak kepemilikan rumah dari penjual ke pembeli.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID