Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini memastikan rumahmu tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.
Surat Persetujuan Suami/Istri
Jika penjual sudah menikah, hukum mewajibkan adanya surat persetujuan pasangan, supaya rumah bukan termasuk harta bersama yang dijual sepihak.
KTP dan Kartu Keluarga Penjual-Pembeli
Identitas wajib untuk keperluan pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.
Biaya yang Wajib Disiapkan
Selain syarat legalitas jual beli rumah yang aman, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini:
- Biaya cek sertifikat di BPN
- Biaya AJB di PPAT
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Biaya balik nama sertifikat
Menurut laporan Rumah.com, rata-rata biaya AJB dan balik nama sertifikat rumah berkisar 1–2% dari nilai transaksi properti.
Tips Biar Transaksi Rumahmu Aman
- Cek keaslian sertifikat di kantor BPN terdekat.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.
- Jangan tergiur harga murah yang jauh di bawah harga pasar.