Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Jangan Sampai Salah Langkah!

lifestyle.fin.co.id - 28/06/2025, 18:07 WIB

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Jangan Sampai Salah Langkah!

Ilustrasi - Dokumen rumah (Copilot)

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dokumen ini memastikan rumahmu tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.

Surat Persetujuan Suami/Istri

Jika penjual sudah menikah, hukum mewajibkan adanya surat persetujuan pasangan, supaya rumah bukan termasuk harta bersama yang dijual sepihak.

KTP dan Kartu Keluarga Penjual-Pembeli

Identitas wajib untuk keperluan pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.

Biaya yang Wajib Disiapkan

Selain syarat legalitas jual beli rumah yang aman, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini:

  • Biaya cek sertifikat di BPN
  • Biaya AJB di PPAT
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Biaya balik nama sertifikat

Menurut laporan Rumah.com, rata-rata biaya AJB dan balik nama sertifikat rumah berkisar 1–2% dari nilai transaksi properti.

Tips Biar Transaksi Rumahmu Aman

- Cek keaslian sertifikat di kantor BPN terdekat.

- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.

- Jangan tergiur harga murah yang jauh di bawah harga pasar.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID