Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Jangan Sampai Salah Langkah!
Syarat legalitas jual beli rumah yang aman wajib dipahami agar transaksi properti bebas sengketa. Simak dokumen penting dan biaya yang harus disiapkan!
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini memastikan rumahmu tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak mana pun.
Surat Persetujuan Suami/Istri
Jika penjual sudah menikah, hukum mewajibkan adanya surat persetujuan pasangan, supaya rumah bukan termasuk harta bersama yang dijual sepihak.
Baca Juga
KTP dan Kartu Keluarga Penjual-Pembeli
Identitas wajib untuk keperluan pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.
Biaya yang Wajib Disiapkan
Selain syarat legalitas jual beli rumah yang aman, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini:
- Biaya cek sertifikat di BPN
- Biaya AJB di PPAT
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Biaya balik nama sertifikat
Menurut laporan Rumah.com, rata-rata biaya AJB dan balik nama sertifikat rumah berkisar 1–2% dari nilai transaksi properti.
Baca Juga
Tips Biar Transaksi Rumahmu Aman
- Cek keaslian sertifikat di kantor BPN terdekat.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.
- Jangan tergiur harga murah yang jauh di bawah harga pasar.