fin.co.id - Perusahaan Otobus (PO) mengambil keputusan besar tidak memberikan fasilitas lagu ke penumpang, menyusul ramainya polemik royalti musik.
Keputusan ini di ambil, berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, yang berdampak langsung pada moda transportasi.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, adanya royalti tersebut dapat berdampak kepada para penumpang bus.
"Royalti ini sendiri pada akhirnya menjadi beban masyarakat (penumpang) dan tidak kecil angkanya," ungkap Sani kepada fin.co.id, Minggu 17 Agustus 2025.
Menurutnya, harga tiket bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan sewa bus pariwisata bisa terkena imbasnya, jika para pengusaha masih memberikan pelayanan musik di perjalanan.
"Kami tidak memberikan pelayanan audio dan video terkait PP No. 56 Tahun 2021 butir 4 Transportasi Umum, karena ada kewajiban membayar royalti," jelasnya.
Umumnya para pengemudi dan petugas kabin sering memberikan layanan musik pop, dangdut, bahkan lagu daerah guna memberikan pelayanan ke penumpang.
Baca Juga
Namun hal itu kini dihentikan guna mengantisipasi adanya teguran kepada perusahaan, mengenai royalti musik yang diputar selama di perjalanan.
"Justru kami bersikap, untuk menyikapi aturan yang bikin kami terkejut ini, sebelum ada nya teguran atau somasi terkait royalti," ucapnya.
Langkah memberikan fasilitas musik kepada penumpang telah dilakukan PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), yang juga dimiliki Kurnia Lesani Adnan selaku ketua IPOMI.
Tidak hanya PO SAN yang melakukan langkah tersebut, sejumlah perusahaan seperti PO Sumber Alam, PO Antar Lintas Sumatera dan PO Gunung Harta turut berpartisipasi.
Kini perjalanan menggunakan bus AKAP dan Pariwisata tidak lagi disambut dengan musik lawas, pop, ataupun dangdut. Sehingga, suasana kabin sangat hening tanpa suara.