Religi . 04/02/2026, 14:01 WIB

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - Mimpi basah adalah kondisi keluarnya air mani secara tidak sadar ketika seseorang sedang tidur. Dalam istilah fikih, peristiwa ini dikenal sebagai ihtilam. Kejadian tersebut dapat dialami oleh laki-laki maupun perempuan dan sepenuhnya berada di luar kendali kesadaran seseorang. Karena terjadi saat tidur, mimpi basah tidak melibatkan niat, kehendak, ataupun tindakan sadar dari individu yang mengalaminya.

Dalam konteks ibadah puasa Ramadan, mimpi basah sering menimbulkan pertanyaan dan keraguan. Banyak orang khawatir puasanya menjadi batal karena keluarnya mani di siang hari Ramadan, meskipun peristiwa tersebut terjadi tanpa sengaja. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat sangat diperlukan agar ibadah puasa tidak diliputi rasa waswas.

Pandangan Ulama tentang Mimpi Basah dan Status Puasa

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Kesepakatan ini didasarkan pada prinsip utama dalam ibadah puasa, yaitu bahwa pembatal puasa harus melibatkan unsur kesengajaan dan kesadaran.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keluarnya mani tanpa disengaja, seperti karena mimpi basah, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena orang yang tidur tidak berada dalam kondisi sadar dan tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan perbuatannya.

Pandangan ini juga sejalan dengan kaidah umum dalam fikih Islam yang menyatakan bahwa seseorang tidak dibebani hukum atas sesuatu yang terjadi di luar kehendaknya. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa.”

Hadis ini menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi tanpa niat dan kesadaran tidak menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dalam hal puasa.

Perbedaan antara Mimpi Basah dan Keluar Mani dengan Sengaja

Penting untuk membedakan mimpi basah dengan keluarnya mani karena rangsangan yang disengaja. Dalam fikih, keluar mani akibat onani, bercumbu berlebihan, atau sengaja membangkitkan syahwat di siang hari Ramadan dapat membatalkan puasa karena dilakukan dengan kesadaran penuh.

Sebaliknya, mimpi basah terjadi saat seseorang tertidur dan tidak memiliki kontrol atas apa yang dialaminya. Oleh sebab itu, peristiwa ini tidak termasuk dalam kategori pembatal puasa. Puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka.

Perbedaan ini menegaskan bahwa inti penilaian hukum puasa bukan terletak pada hasil akhirnya semata, tetapi pada unsur niat dan kesengajaan dalam suatu perbuatan.

Kewajiban Setelah Mengalami Mimpi Basah

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, terdapat kewajiban lain yang harus dilakukan oleh orang yang mengalaminya. Kewajiban tersebut adalah mandi wajib atau mandi junub sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com