Religi . 18/02/2026, 10:38 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Beberapa daerah menetapkan standar 2,7 kg atau bahkan 3 kg per jiwa untuk kehati-hatian. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan mengikuti ketetapan lembaga amil zakat resmi atau otoritas keagamaan di wilayah masing-masing.
Zakat fitrah tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas. Beras yang diberikan sebaiknya setara dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang bermakna agar orang beriman menafkahkan sebagian dari hasil yang baik-baik dan tidak memilih yang buruk untuk diberikan.
Makna ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kepedulian sosial yang bermartabat. Memberikan beras berkualitas rendah padahal keluarga mengonsumsi beras premium jelas tidak sejalan dengan semangat ayat tersebut.
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum salat Id merupakan zakat yang diterima, sedangkan yang dibayarkan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga menit-menit terakhir. Penyaluran lebih awal juga memberi waktu bagi panitia zakat untuk mendistribusikannya secara tepat sasaran.
Zakat fitrah memiliki dampak sosial yang nyata. Ibadah ini memastikan bahwa kelompok fakir dan miskin memiliki bahan pangan pada hari raya. Dalam konteks modern, berbagai laporan kemanusiaan internasional seperti World Food Programme menunjukkan bahwa akses terhadap pangan layak masih menjadi tantangan global, bahkan di negara dengan ekonomi berkembang.
Dalam konteks tersebut, zakat fitrah berperan sebagai mekanisme distribusi kesejahteraan berbasis komunitas. Ia tidak hanya bernilai ibadah spiritual, tetapi juga relevan secara sosial dan ekonomi.
Tradisi ini mencerminkan prinsip keadilan sosial yang telah diajarkan Islam sejak abad ke-7, jauh sebelum konsep welfare state berkembang dalam teori ekonomi modern.
Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang senilai harga beras 2,5 kilogram. Namun, sebagian lainnya tetap menganjurkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana praktik pada masa Nabi.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons konteks zaman. Di wilayah perkotaan modern, pembayaran melalui uang sering dianggap lebih praktis dan efisien dalam distribusi.
Meski demikian, bagi yang ingin mengikuti praktik paling mendekati teks hadis, pembayaran dengan beras tetap menjadi pilihan utama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media