Religi . 18/02/2026, 10:42 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, ditunaikan pada akhir Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi, transfer bank, maupun platform lembaga amil resmi. Pertanyaannya, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online menurut syariat Islam?
Isu ini semakin relevan di era digital ketika transaksi keuangan telah bergeser dari sistem tunai ke mekanisme elektronik. Para ulama kontemporer memberikan penjelasan dengan merujuk pada prinsip-prinsip fikih klasik yang telah mapan sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa.”
Hadis ini menunjukkan dua prinsip utama, yaitu kewajiban zakat fitrah dan bentuknya berupa bahan makanan pokok. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Sementara mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai uang yang setara dengan ukuran makanan tersebut.
Perbedaan pandangan ini menjadi landasan penting dalam memahami praktik zakat fitrah secara online.
Dalam fikih muamalah, metode pembayaran bukanlah inti ibadah, melainkan sarana. Terdapat kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang.
Pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank atau aplikasi digital pada dasarnya hanyalah perantara untuk menyampaikan hak mustahik atau penerima zakat. Selama memenuhi syarat dan rukun zakat, yaitu adanya niat, jumlah yang sesuai ketentuan, serta tersalurkan kepada golongan yang berhak sebelum batas waktu, maka cara pembayarannya tidak membatalkan keabsahan zakat tersebut.
Banyak lembaga fatwa di berbagai negara Muslim pada era modern telah membolehkan pembayaran zakat melalui sistem elektronik, dengan catatan dana benar-benar sampai kepada amil atau mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dengan demikian, membayar zakat fitrah secara online hukumnya sah dan diperbolehkan, selama memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Niat zakat dilakukan saat pembayaran.
Nilai atau jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Disalurkan melalui lembaga amil terpercaya atau langsung kepada penerima yang berhak.
Dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media