Berbeda dengan pandangan mayoritas, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai harga makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan dan tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu kaum miskin.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika uang lebih bermanfaat bagi penerima, maka pembayaran dengan uang justru lebih sesuai dengan tujuan syariat. Uang memungkinkan penerima memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak sesuai kondisi mereka.
Pendekatan ini sering dianggap lebih fleksibel dan kontekstual, terutama di masyarakat modern yang sistem ekonominya berbasis uang.
Pandangan Fikih Kontemporer
Dalam konteks masyarakat saat ini, banyak lembaga fatwa internasional dan ulama kontemporer cenderung membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang ditentukan.
Praktik ini juga diterapkan oleh berbagai lembaga zakat resmi di banyak negara. Pembayaran dalam bentuk uang dinilai lebih praktis, memudahkan distribusi, dan memungkinkan pengelolaan yang lebih efisien, terutama di wilayah perkotaan.
Namun demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan jika kondisi memungkinkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti praktik langsung yang dicontohkan Nabi.
Ketentuan Penting Jika Membayar dengan Uang
Bagi yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Nilainya harus setara dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
-
Dibayarkan sebelum salat Idulfitri agar sah sebagai zakat fitrah, bukan sekadar sedekah biasa.
-
Disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat, terutama fakir dan miskin.
Waktu pembayaran juga memiliki ketentuan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama, namun waktu paling utama adalah menjelang Idulfitri sebelum pelaksanaan salat.
Relevansi di Era Modern
Dalam sistem ekonomi modern yang serba digital dan berbasis transaksi keuangan, pembayaran zakat dengan uang menjadi semakin lazim. Banyak lembaga amil zakat menyediakan opsi pembayaran digital yang memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban secara cepat dan tepat waktu.
Meski demikian, esensi zakat fitrah tidak terletak pada bentuknya semata, tetapi pada tujuan sosial dan spiritualnya. Ia berfungsi sebagai penyuci jiwa dan sebagai jaminan agar kaum miskin dapat merayakan Idulfitri dengan kecukupan.
Perbedaan pendapat yang ada menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Selama seseorang mengikuti pendapat ulama yang memiliki dasar kuat dan niatnya benar, maka ibadahnya tetap berada dalam koridor syariat.