Ketentuan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Dalam
Kesimpulan
Hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang merupakan persoalan yang diperselisihkan di kalangan ulama. Mayoritas mazhab klasik mensyaratkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam hadis. Namun, mazhab Hanafi dan banyak ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang selama nilainya setara dan lebih bermanfaat bagi penerima.
Dalam praktiknya, umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat dan sesuai dengan kondisi setempat. Yang terpenting adalah memastikan zakat dibayarkan tepat waktu, sesuai kadar yang ditentukan, dan disalurkan kepada yang berhak. Dengan demikian, tujuan utama zakat fitrah sebagai penyuci diri dan penguat solidaritas sosial tetap terwujud di tengah dinamika zaman modern.