Trend . 21/02/2026, 11:27 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Tunjangan Hari Raya atau THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Setiap tahun, jutaan pekerja menanti pencairannya sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran atau perayaan keagamaan lainnya.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan ini memiliki sejarah panjang yang berakar pada dinamika politik, sosial, dan ekonomi Indonesia pasca-kemerdekaan.
THR bukan sekadar bonus tahunan. Ia lahir dari ketegangan sosial, tuntutan kesejahteraan buruh, serta keputusan politik yang membentuk sistem ketenagakerjaan nasional.
Asal usul THR dapat ditelusuri ke awal dekade 1950-an. Pada masa itu, Indonesia baru saja merdeka dan sedang membangun fondasi ekonomi nasional.
Kondisi buruh di berbagai sektor masih jauh dari sejahtera. Upah rendah dan perlindungan kerja yang minim memicu gelombang protes di sejumlah daerah.
Pada tahun 1951, pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan kebijakan pemberian tunjangan menjelang hari raya bagi aparatur negara.
Awalnya, kebijakan ini bukan ditujukan untuk seluruh pekerja, melainkan hanya bagi pegawai negeri sebagai bentuk dukungan finansial saat perayaan Idulfitri.
Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dari kalangan buruh swasta. Mereka menilai bahwa perlakuan tersebut tidak adil.
Serikat pekerja kemudian mendesak agar tunjangan serupa juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.
Tekanan sosial ini menjadi titik awal meluasnya konsep THR di Indonesia.
Seiring waktu, praktik pemberian tunjangan hari raya di sektor swasta mulai berkembang, meskipun belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada tahap awal, implementasinya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media